Selasa, 15 Januari 2013

Jasa Layanan Asuransi Surety Bond

(Layanan Iklan Ini Masih Aktif)




Dengan Bacaan bismillahirrahmanirrahim, Saya sebagai agen asuransi Ingin menawarkan jasa layanan Asuransi Umum, dengan perkembangnnya dunia pekerjaan Perusahaan, setiap Perusahaan pasti akan membutuhkan jaminan asuransi yang terbagi dalam Dua Bidang yaitu Konstruksi dan Non Konstruksi yang akan menunjang pekerjaan perusahaan anda, dengan ini saya ingin menawarkan berbagai macam Asuransi dan  beberapa Jaminan yang akan di butuhkan bagi Perusahaan anda yang bisa menunjang kinerja perusahaan anda.


Berbagai Jenis layanan Jasa Jaminan Asuransi Yang Saya Tawarkan 
1. Asuransi Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan ini yang diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkannilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal SUM yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari nilai penawaran Proyek.

2. Asuransi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)




Jaminan yang telah diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalamm kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminanBesarnya nilai jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% samapi dengan 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat akhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

3. Asuransi Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)


Jaminan yang diterbitkan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanyaari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang iperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaaannya adn karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan  berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.


Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

4. Asuransi jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)


Jaminan yang diterbitkan  untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.




Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principaltidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan olehObligee dan Principal.






Dengan adanya Jasa Layanan Asuransi Ini saya siap untuk membantu proses pekerjaan perusahaan anda, saya sebagai agen asuransi siap melayani pembuatan jamian perusahaan anda dengan keperluan jamian perusahaan anda.

Terima Kasih

                                                                                                   
Deski Risanto.
No Hp. 087777143146 & 082225961301 
Pin BB : 2ACC975C
 deskirisanto@yahoo.com
deskirisanto@gmail.com